Jakarta | JiulongPost.Com | JSCgroupmedia ~ Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi melarang sekolah di Jakarta menggelar acara perpisahan atau study tour ke luar kota, imbas terjadinya kecelakaan bus di Subang Jawa Barat.
Pernyataan itu disampaikan Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo usai terjadinya kecelakaan maut yang dialami rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang, pada Sabtu 11 Mei 2024.
Purwosusilo menjelaskan untuk kegiatan perpisahan dan study tour hanya dilakukan di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada.
“Jadi perpisahan dan study tour tidak ke mana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja,” ujar Purwosusilo usai rapat bersama Komisi E DPRD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta kepada Antara, pada Selasa 14 Mei 2024.
Ia menambahkan, Disdik DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sejak 30 April 2024 dengan Nomor e-0017/SE/2024 yang menjelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Menurutnya jika kegiatan tersebut dilakukan di luar sekolah bisa memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko.
Selain itu, Purwosusilo mengaku dirinya banyak menerima pengaduan dari orang tua murid terkait satuan pendidikan yang masih tetap mengadakan kegiatan perpisahan ataupun jalan-jalan di luar lingkungan sekolah.
“Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindak lanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah. Semua kami tindak lanjuti dengan memanggil kepala sekolahnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta itu menegaskan sekolah yang tetap ingin melaksanakan perpisahan dan study tour di luar sekolah akan melalui beberapa tahapan-tahapan pembinaan dan monitoring dari Disdik DKI Jakarta.
“Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing juga melakukan monitoring. Kami persuasif, dari awal tindakan persuasif kami lakukan, mulai dari tidak ada tabungan untuk kegiatan akhir tahun dan sebagainya,”pungkasnya.
Selain itu, sejumlah Disdik di Jawa Barat seperti Bogor, Bekasi dan Purwakarta juga telah melarang kegiatan study tour ke luar kota.
Bahkan Disdik Purwakarta sebelumnya, telah keluarkan surat edaran larangan study tour seperti kegiatan karya wisata study tour dan kegiatan outing class keluar Kabupaten Purwakarta yang dirasa kurang relevan dengan tujuan pembelajaran.
Hal itu dilakukan dan bertujuan dalam rangka mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Purwakarta sebagai wujud kearifan lokal.
Hal senada juga disampaikan, Pj Bupati Kuningan Iip Hidaja yang mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kuningan untuk tidak melakukan karya wisata/study tour ke luar kota, menurutnya karya wisata bisa dilakukan di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Tentunya kita sangat prihatin, anak-anak siswa dari Depok bus nya kecelakaan si Subang dan akhirnya ada korban jiwa. Pak Gubernur telah mengeluarkan surat edaran, dan kami tindak lanjuti oleh Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat termasuk saya juga telah memerintahkan Kadisdik untuk mengeluarkan surat edaran,” ungkap Iip Hidajat.
Sebagaimana diberitakan, insiden kecelakaan bus siswa Lingga Kencana itu telah menewaskan sebanyak 12 orang, 11 siswa dan 1 orang guru, saat mengadakan study tour perpisahan kelas XII di Bandung pada 10-11 Mei.
Padahal, sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 64/PK.01/Kesra tanggal 8 Mei 2024 tentang aturan Study Tour Sekolah kepada para Bupati dan Wali Kota di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. | JiulongPost | Klik Pendidikan | *** |