Jakarta | JiulongPost.Com | JSCgroupmedia ~ Pakar komunikasi, Anthony Leong mengatakan bahwa ada sinyalemen kuat bagi mantan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada November mendatang.
Hal tersebut disampaikan Anthony usai Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok kembali menyapa warga Jakarta dengan mempersilahkan untuk bertanya tentang Jakarta dan dirinya, melalui unggahan video di laman media sosial pribadinya.
“Halo teman-teman. Saat ini banyak sekali orang memperbincangkan soal Jakarta. Saya sebagai orang yang pernah bekerja untuk warga Jakarta, saya ingin membuka sebuah kesempatan kepada teman-teman untuk bertanya apa saja tentang Jakarta dan saya akan berusaha menjawab apa yang teman-teman tanyakan. Silakan tulis pertanyaan di komen di bawah ini,” kata Ahok dalam video yang diunggah di Instagramnya, pada Jumat (26/4/2024).
Bagi Anthony, tampilnya kembali Ahok ke publik dengan membahas permasalahan kota Jakarta, tentu menjadi menarik dan bahkan menjadi sinyal kembalinya alumni Universitas Trisakti itu sebagai pemimpin Jakarta.
Anthony yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Badan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu juga yakin Ahok masih memiliki hasrat untuk menjadi kepala daerah.
“Saya kira Ahok masih punya keinginan untuk jadi gubernur dengan cara memenangkan pertarungan dengan usahanya sendiri. Pada 2014 Ahok jadi gubernur karena Jokowi jadi Presiden, kemudian 2017 Ahok kalah dari Anies Baswedan, Ahok masih terpanggil jiwanya. Terlihat jelas juga bahwa mundurnya Ahok dari Pertamina dan mendukung Ganjar di 1 1-2 minggu menuju pemilihan presiden 2024 merupakan barter politik dengan PDIP agar Ahok mendapat tiket dari PDIP dalam pemilihan Gubernur Jakarta,” jelas Anthony.
Anthony menilai Ahok menjadi sosok yang pas diusung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai calon Gubernur Jakarta. Selain itu Ahok bisa kembali maju dalam kontestasi Pilkada 2024 walaupun pernah dipidana. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) diatur syarat pencalonan kepala daerah, termasuk bagi mantan terpidana.
“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memperjelas aturan itu melalui putusan nomor 56/PUU-XVII/2019. Putusan dibuat 11 Desember 2019 atas gugatan yang dilayangkan ICW yang mana: bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
“Ahok bebas dari penjara pada Januari 2019. Itu artinya jika Pilkada digelar November 2024 Ahok sudah melewati jangka waktu lima tahun.” tegas Anthony yang juga Direktur PoliEco Digital Insight Institute (PEDAS). | JiulongPost.Com | Industry | *** |